Pemandangan Umum Fraksi Gerindra tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Pemandangan Umum Fraksi Gerindra tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Keterangan Gambar : David Ishaq Aryadi, SE., MM, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG- Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyampaikan pemandangan umunya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prov. Jateng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Pemandangan umum tersebut disampaikan saat sidang paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah pada Rabum 15 September 2021.

David Ishaq, mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa secara prinsip Fraksi Gerindra menyambut baik adanya Raperda tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov, yaitu:

1.  Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) selama ini perannya kurang begitu efektif, karena alasannya dirasa belum sepenuhnya independen dalam melaksanakan tugas pengawasan, maka dari itu setelah disahkannya raperda ini menjadi perda, Fraksi Partai Gerindra menuntut Inspektorat Daerah kedepannya harus lebih independen dari pengaruh manapun agar mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di samping itu, APIP juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah.

2.  Maka dari itu, untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah, Gubernur Jawa Tengah harus menjamin dan berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan, anggaran dan sumber daya manusia, sehingga tugas pengawasan internal pemerintah bisa berjalan optimal.

3.  Selanjutnya, implementasi dari PP Nomor 72 Tahun 2019 juga memberikan otonomi kepada Rumah Sakit Daerah Provinsi dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah serta kepegawaian. Fraksi Partai Gerindra sepakat bahwa otonomi tersebut menjadikan Rumah Sakit Daerah lebih leluasa dan fleksibel untuk mewujudkan layanan yang nyaman, bermutu dan efisien. Dan kami berharap kedepan Rumah Sakit Daerah akan melahirkan sistem pembiayaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.  Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Jawa Tengah menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan iklim riset dan inovasi. Fraksi Partai Gerindra berharap BRIDA Jateng mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola riset yang baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah melalui berbagai inovasi yang dihasilkan.

5.  Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia riset juga harus terus dibangun. Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset ini juga sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional riset. Jangan sampai Badan Riset sebagai tempat bagi ASN kurang produktif sebagaimana narasi yang berkembang selama ini dan yang paling penting jangan sampai pembentukan BRIDA ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, raperda tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)