SEMARANG-
Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng menyampaikan pemandangan umunya terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Prov. Jateng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Pemandangan
umum tersebut disampaikan saat sidang paripurna yang dihadiri oleh Gubernur
Jawa Tengah pada Rabum 15 September 2021.
David
Ishaq, mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa secara prinsip Fraksi
Gerindra menyambut baik adanya Raperda tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh Pemprov, yaitu:
1. Inspektorat
Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) selama ini perannya
kurang begitu efektif, karena alasannya dirasa belum sepenuhnya independen
dalam melaksanakan tugas pengawasan, maka dari itu setelah disahkannya raperda
ini menjadi perda, Fraksi Partai Gerindra menuntut Inspektorat Daerah
kedepannya harus lebih independen dari pengaruh manapun agar mampu mendeteksi
terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di samping
itu, APIP juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra
strategis bagi perangkat daerah.
2. Maka dari itu,
untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah, Gubernur Jawa Tengah harus
menjamin dan berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan, anggaran dan sumber daya
manusia, sehingga tugas pengawasan internal pemerintah bisa berjalan optimal.
3. Selanjutnya,
implementasi dari PP Nomor 72 Tahun 2019 juga memberikan otonomi kepada Rumah
Sakit Daerah Provinsi
dalam pengelolaan keuangan, dan barang milik daerah serta kepegawaian. Fraksi
Partai Gerindra sepakat bahwa otonomi tersebut menjadikan Rumah Sakit Daerah
lebih leluasa dan fleksibel untuk mewujudkan layanan yang nyaman, bermutu dan
efisien. Dan kami berharap kedepan Rumah Sakit Daerah akan melahirkan sistem
pembiayaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pembentukan
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Jawa Tengah menjadi semacam lembaran
baru kebijakan penguatan iklim riset dan inovasi. Fraksi Partai Gerindra
berharap BRIDA Jateng mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan,
pengkajian, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola
riset yang baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah
melalui berbagai inovasi yang dihasilkan.
5. Untuk
mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus dapat memastikan
tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan
baik. kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia riset juga harus terus
dibangun. Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset ini juga sudah saatnya
dinahkodai oleh para profesional riset. Jangan sampai Badan Riset sebagai
tempat bagi ASN kurang produktif sebagaimana narasi yang berkembang selama ini
dan yang paling penting jangan sampai pembentukan BRIDA ini hanya untuk
memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, raperda tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Tulis Komentar