SEMARANG - Menteri
Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono berhasil membebaskan
Selebgram asal Indonesia, Arnold Saputra dengan diplomasi apik.
Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of
Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik
Persatuan Myanmar) yang beredar dikalangan wartawan, Arnold Saputra telah
diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council
Myanmar.
Sebelumnya, DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan
Diplomasi atau melakukan oprasi militer selain perang untuk membaskan WNI yang
ditahan pihak Myanmar.
Pemerintah langsung bergerakcepat melalui Kementerian Luar
Negeri yang bekerjakeras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.
Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin
Sugiono untuk membebaskan Arnold Saputra yang sejak 2024 ditahan oleh Pihak
Myanmar ternyata memberikan hasil maksimal dengan dibebaskanya Arnol oleh pihak
Myanmar.
Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari
otoritas Myanmar bahwa Arnold Saputra telah di deportasi malam tadi ke Bangkok.
Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk
menemui arnol dibandara. Arnold Saputra sendiri dikawal petugas imigrasi
Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok.
Selebgram dengan nama Arnold Saputra tersebut tiba dibangkok
malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Sebelumnya diberitakan, Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) diduga ditahan di Insein Prison, Yangon,
Myanmar.
WNI yang diketahui bernama Arnold Putra (AP) tersebut
merupakan seorang selebgram kelahiran Jakarta. AP dipenjara karena dituduh
masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu serta mendanai kelompok bersenjata yang
dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP ditangkap Junta di Myanmar pada 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal
Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan, AP dijatuhi hukuman tujuh
tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
AP didakwa
melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan
Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kementerian Luar
Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP
yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha
dikutip pada Sabtu (20/7/2025).
Judha
menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP
ditangkap pada Desember 2024. KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik,
memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta
memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap
(inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui
fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."
"Kemlu dan
KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman
penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha
Nugraha pada Rabu (2/7/2025).
Judha memastikan
pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.
Kasus ini mencuat
ke publik melalui pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30
Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Dia
menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun
penjara pada Maret 2025.
Abraham Sridjaja
meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di
Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat
ataupun melalui jalur deportasi.
Penahanan ini
terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang kacau pasca-kudeta militer 2021,
yang memicu perang saudara antara junta dan kelompok pemberontak seperti Arakan
Army. Kondisi ini tentunya menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, karena
diharuskan untuk melindungi warga negaranya di wilayah konflik seperti Myanmar.
Wakil Ketua DPR
RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal
itu opsi terakhir untuk membebaskan AP jika diplomasi gagal, merujuk pada
Revisi UU TNI 2025 yang memperluas mandat TNI untuk melindungi WNI di luar
negeri.
Usulan ini
memunculkan pertanyaan tentang potensi TNI untuk menunjukkan kekuatan militer
Indonesia melalui misi kemanusiaan, sekaligus mengatasi persepsi bahwa TNI
kurang aktif di ranah operasional internasional.
Sementara itu,
Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan,
Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus
selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.
"Itu tidak
bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu
langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).
Dia menyebut,
pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi
militer.
"Karena yang
kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga
birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita
lakukan," jelasnya.
Sementara itu,
Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui
Menlu Sugiono.
"Jadi saya
sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu
kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA,
kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," jelas Sjafrie.
Sebagian artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Minggu, 20 Juli 2025 - 01:35 WIB
Tulis Komentar