Menlu RI Sugiono, Berhasil Bebaskan Selegram Arnold Saputra yang ditahan Pihak Myanmar

Menlu RI Sugiono, Berhasil Bebaskan Selegram Arnold Saputra yang ditahan Pihak Myanmar Keterangan Gambar : Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono berhasil membebaskan Selebgram asal Indonesia, Arnold Saputra.

SEMARANG - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono berhasil membebaskan Selebgram asal Indonesia, Arnold Saputra dengan diplomasi apik.

Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar dikalangan wartawan, Arnold Saputra telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.

Sebelumnya, DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan oprasi militer selain perang untuk membaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.  

Pemerintah langsung bergerakcepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerjakeras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnold Saputra yang sejak 2024 ditahan oleh Pihak Myanmar ternyata memberikan hasil maksimal dengan dibebaskanya Arnol oleh pihak Myanmar.

Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnold Saputra telah di deportasi malam tadi ke Bangkok.

Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui arnol dibandara. Arnold Saputra sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok.

Selebgram dengan nama Arnold Saputra tersebut tiba dibangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat. Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar. 

WNI yang diketahui bernama Arnold Putra (AP) tersebut merupakan seorang selebgram kelahiran Jakarta. AP dipenjara karena dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu serta mendanai kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP ditangkap Junta di Myanmar pada 20 Desember 2024.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip pada Sabtu (20/7/2025).

Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada Desember 2024. KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.

 "Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu (2/7/2025).

Judha memastikan pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik melalui pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30 Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Dia menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.

Abraham Sridjaja meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.

Penahanan ini terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang kacau pasca-kudeta militer 2021, yang memicu perang saudara antara junta dan kelompok pemberontak seperti Arakan Army. Kondisi ini tentunya menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, karena diharuskan untuk melindungi warga negaranya di wilayah konflik seperti Myanmar.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu opsi terakhir untuk membebaskan AP jika diplomasi gagal, merujuk pada Revisi UU TNI 2025 yang memperluas mandat TNI untuk melindungi WNI di luar negeri.

Usulan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi TNI untuk menunjukkan kekuatan militer Indonesia melalui misi kemanusiaan, sekaligus mengatasi persepsi bahwa TNI kurang aktif di ranah operasional internasional.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).

Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer. 

"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.

"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," jelas Sjafrie.

 

Sebagian artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Minggu, 20 Juli 2025 - 01:35 WIB

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)