Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Untuk Menertibkan Kawasan Hutan.

Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto Untuk Menertibkan Kawasan Hutan.

Semarang- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan menjadi penyebab banjir serta longsor di Sumatera pada November lalu. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelestarian alam dan keselamatan rakyat tidak bisa dikompromikan.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara virtual bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berlangsung dari London, Senin, 19 Januari 2026. Hasil rapat kemudian diumumkan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menegaskan, “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.” Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kerusakan hutan yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk bencana banjir dan longsor yang menelan korban harta dan nyawa di beberapa daerah.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare. Terdiri dari tiga perusahaan di Aceh, enam di Sumatera Barat, dan 13 di Sumatera Utara. Sisanya, enam perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, masing-masing dua perusahaan beroperasi di Sumut, Sumbar, dan Aceh.

Mensesneg menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat. Mereka beroperasi di luar wilayah izin, menebang hutan lindung, dan bahkan mengabaikan kewajiban kepada negara, seperti pembayaran pajak. Pelanggaran ini tidak hanya merusak alam, tapi juga meningkatkan risiko bencana yang membahayakan jutaan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami dalam menjalankan tugas negara,” kata Prasetyo. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran bersama. “Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.”

Keputusan ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk bersama-sama merawat hutan, karena hutan adalah karunia Tuhan yang menopang kehidupan, mencegah bencana, dan menjadi warisan untuk generasi mendatang.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan alam dan keselamatan rakyat bukan sekadar slogan, tetapi prioritas nasional yang nyata

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)