Semarang- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan
tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan menjadi
penyebab banjir serta longsor di Sumatera pada November lalu. Langkah ini
sekaligus menjadi peringatan bahwa kelestarian alam dan keselamatan rakyat tidak bisa
dikompromikan.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo
dalam rapat
terbatas secara virtual bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan
Hutan (Satgas PKH) yang berlangsung dari London, Senin, 19 Januari
2026. Hasil rapat kemudian diumumkan kepada publik oleh Menteri Sekretaris
Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden,
Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo menegaskan, “Bapak Presiden mengambil
keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan
pelanggaran.” Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap
kerusakan hutan yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk bencana
banjir dan longsor yang menelan korban harta dan nyawa di beberapa daerah.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan
adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.991
hektare. Terdiri dari tiga perusahaan di Aceh, enam di Sumatera
Barat, dan 13 di Sumatera Utara. Sisanya, enam perusahaan bergerak di sektor
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, masing-masing dua
perusahaan beroperasi di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
Mensesneg menjelaskan pelanggaran yang
dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sangat merugikan negara dan
masyarakat. Mereka beroperasi di luar wilayah izin, menebang hutan lindung, dan
bahkan mengabaikan kewajiban kepada negara, seperti pembayaran pajak.
Pelanggaran ini tidak hanya merusak alam, tapi juga meningkatkan risiko bencana
yang membahayakan jutaan warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh
rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami dalam
menjalankan tugas negara,” kata Prasetyo. Ia menekankan bahwa langkah ini
adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran
bersama. “Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya
kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.”
Keputusan ini menjadi pengingat bahwa menjaga
hutan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak masyarakat,
pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk bersama-sama merawat hutan, karena
hutan adalah karunia Tuhan yang menopang kehidupan, mencegah
bencana, dan menjadi warisan untuk generasi mendatang.
Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan alam dan keselamatan rakyat bukan sekadar slogan, tetapi prioritas nasional yang nyata
Tulis Komentar