MEMAHAMI POLITIK UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh: Dwi Yasmanto, S.TP
(Anggota Komisi A
DPRD Prov. Jateng – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Prov. Jateng)
Kata
politik saat ini sudah sangat familiar di telinga masyarakat, di semua lapisan.
Ia selalu menjadi obrolan yang menarik mulai dari forum-forum akademik formil
hingga forum pos
ronda di gang desa. Obrolan tentangnya tidak jarang menimbulkan perdebatan
karena perbedaan pandang. Terlebih apabila sedang dalam momen pemilihan umum,
pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa, bahkan hingga pemilihan RT, semakin panas obrolan tentangnya apabila dikaitakan dengan kasus-kasus
oknum pejabat yang melakukan pelanggaran hukum. Maka tidak jarang, pembahasan
tentang politik di lingkungan masyarakat malah menjadikan konflik antar
tetangga yang memiliki perbedaan kecenderungan dalam memberikan dukungan.
Namun
demikian, apakah sebenarnya yang disebut dengan “POLITIK”? Lalu hubungannya apa
dengan kesejahteraan rakyat? Bukankah politik seringkali dipahami sebagai
intrik atau taktik untuk merebut kekuasaan? Mari kita urai bersama.
Pengertian
Politik
Pada
dasarnya, kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polis yang
berarti kota atau negara (suatu wilayah). Dari kata tersebut maka lahirlah
istilah Polites yang berarti warga negara dan Politikos yang
berarti kewarganegaraan. Dari arti dasar tersebut maka lahirlah pengertian dasar
atas konsep pokok politik yaitu usaha untuk melakukan penataan dan pengelolaan
suatu wilayah demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya.
Adapun arti dasar dari masyarakat yang merupakan
kumpulan manusia dalam suatu wilayah yang hidup bersama dan bekerja sama sehingga
membentuk suatu organisasi.
Maka
kerja organisasi tersebut dapat disebut juga
dengan
politik.
Lebih
lanjut, pemahaman atas konsep dasar
dari politik dan masyarakat di atas melahirkan
konsekuensi-konsekuinsi.
Yaitu
bagaimanakah cara untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Kehidupan politik yang setiap hari melekat di sekitar
kita adalah dimulai dari lingkup keluarga yang kemudian dari kumpulan keluarga
membentuk struktur organisasi yang disebut RT, RW, Desa, kecamatan, Kabupaten,
Provinsi kemudian Negara. Pada dasarnya semua organisasi tersebut
dibentuk dengan tujuan bersama untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Partisipasi
Politik
Suka tidak
suka, mau tidak mau, kehidupan setiap manusia pada dasarnya adalah kehidupan
politik. Itulah sebabnya manusia disebut dengan zoon politicon yang
artinya manusia adalah makhluk yang berkehidupan sosial, selalu ingin bergaul
dengan sesamanya atau bermasyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan pribadi setiap
individu pasti membutuhkan bantuan dari sesamanya. Seperti tukang sayur membutuhkan bantuan tukang
bangunan untuk membangun rumah, dan sebaliknya. Sama halnya seorang laki-laki membutuhkan
perempuan untuk berkehidupan bersama dan melahirkan generasinya, begitu juga
sebaliknya. Oleh sebab itu, sekecil apapu peran dari setiap individu terhadap
kehidupan sosial di sekitar, sejatinya ia telah berpartisipasi aktif dalam
urusan politik di masyarakat.
Dalam
konteks yang lebih luas, pembangunan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat
secara umum pada
dasarnya tidak dapat dilakukan oleh sekelompok orang atau segolongan masyarakat
tertentu. Apabila kita mengambil refleksi dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia, maka kita dapat melihat adanya persatuan dan kesatuan dari sleuruh
elemen masyarakat untuk mewujudkan kemerdekaan. Semua elemen masyarakat
mengambil peranan sesuai bidangnya. Ada yang berperang secara fisik menghadapi
penjajah, dan ada yang berperang secara non fisik melalui jalur diplomatik
dalam hubungan antar negara. Semua itu dilakukan dengan satu cita-cita bersama, yakni mewujudkan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur dengan tujuan
melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Cita-cita dan tujuan tersebut termaktub dalam
pembukaan UUD 1945. Yang mana hal tersebut lahir atas kesadaran yang satu dari
kondisi senasib seperjuangan yang dialami oleh segenap bangsa Indonesia yang
sangat majemuk/beragam. Indonesia memiliki kemajemukan yang sangat tinggi mulai
dari suku, agama, ras, antar golongan yang berbeda-beda dari Sabang sampai Merauke. Atas
realitas yang demikian itulah negara menjamin hak untuk berkumpul dan
berserikat bagi masyarakat Indonesia.
Konsekuensi
dari kemajmukan tersebut adalah dibutuhkannya saluran-saluran politik yang
mengakomodir aspirasi dari berbagai kelompok dan golongan masyrakat Indonesia.
Oleh sebab itu lahirlah sistem
multi partai yang diatur oleh Undang-undang. Perkembangan sistem multi partai
di Indonesia dimulai ketika berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto. Ada
keinginan masyarakat untuk memiliki kesempatan mendirikan partai. Sehingga melalui
diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (UUPP)
menjadi landasan yuridis pendirian partai oleh masyarakat. Lahirnya UU tersebut
menjadi tonggak awal keberagaman jumlah partai politik di Indonesia.
Atas
kemajemukan itu pula maka disepakati bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi, bukan monarki atau theokrasi.
Dengan menerapkan system demokrasi maka lebih memungkinkan untuk terakomodirnya
kepentingan seluruh elemen bangsa melalui saluran-saluran politik yang
dibentuk. Sehingga tidak
terjadi monopoli kekuasaan oleh kelompok atau golongan tertentu. Sebab demokrasi
merupakan sistem
pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan
demikian maka posisi rakyat sangatlah sentral.
Sistem yang demikian itu menjadikan rakyat
sebagai kekuatan utama dalam pembangunan bangsa. Melalui saluran-saluran
politik yang ada, sangat memungkinkan untuk rakyat berperan aktif dalam
menentukan kebijakan pembangunan. Peran aktif tersebut dapat dilakukan sejak
dari menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa, berperan aktif menyampaikan
aspirasi melalui saluran-saluran politik yang ada, memilih dan atau dipilih sebagai wakil untuk duduk di
legislative, dan serta
secara langsung dapat mengawasi praktik pemerintahan yang ada. Semua itu adalah
kerja politik baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Politik
Untuk Kesejahteraan Rakyat
Mengapa
masyarakat harus berperan dalam politik? Tentu jawabannya adalah hal tersebut
sebagai upaya untuk memenuhi kesejahteraan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebab konsep dasarnya adalah dari, oleh dan untuk masyarakat. Maka di tangan
rakyat ditentukan nasib kepemimpinan bangsa yang akan mengatur dan mengelola
asset negara untuk memenuhi hajat hidup seluruh bangsa Indonesia melalui apa
yang disebut dengan pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional adalah
upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dengan demikian, maka program dan
kebijakan pembangunan Nasional haruslah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rakyat
dan negara untuk menuju kondisi yang lebih baik. Maka kembali lagi pada
definisi dasar dari politik sendiri yang merupakan usaha untuk mewujudkan
kehidupan yang lebih baik, praktik politik haruslah diwujudkan dalam bentuk
pembangunan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik secara
berkesinambungan.
Pada zaman Soekarno dikenal
dengan konsep ekonomi berdikarai untuk melawan hegemoni politik dari bangsa kolonial
yang imperial. Pada zaman Soeharto dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima
Tahunan (Repelita) untuk melakukan pembangunan yang terstruktur. Hingga pasca
reformasi Indonesia mengalami pasang surut dalam pembangunan Nasionalnya.
Itulah sebabnya mengapa
perpolitikan harus diisi oleh orang-orang baik dan memiliki kepedulian terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dalam praktiknya ia merupakan sarana
untuk meraih posisi yang melekat padanya wewenang menjalankan aturan dan
menentukan kebijakan. Sehingga partisipasi aktif dari masyarakat sangat
dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kekuasaan agar sesuai dengan tujuan politik
itu sendiri.
Akhirnya, yang harus kita
pahami bersama adalah bahwa politik merupakan cara dan sarana untuk mengelola
kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya kasus-kasus pelanggaran hukum oleh
oknum-oknum pejabat di Indonesia haruslah disikapi secara proporsional. Sebagai
contoh, seseorang dapat mengalami penyakit diabetes apabila mengkonsumsi
makanan tinggi karbohidrat dan rendah serat seperti nasi, roti dan sejenisnya.
Tapi bukan berarti roti dan nasi tidak baik untuk dikonsumsi semua orang. Hanya
karena cara mengkonsumsi dan tingginya kadar yang dikonsumsi tidak sesuai
dengan kondisi tubuh saja sehingga menjadikan makanan-makanan tersebut
menyebabkan diabetes. Artinya, kondisi dari setiap individu sangat
mempengaruhi. Begitu juga dengan politik, sangat tergantung dengan individu
yang menjalankannya.
Tulis Komentar