JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta pemerintah mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja saat berusia 56 tahun.
Muzani mengatakan dana JHT menjadi harapan utama para pekerja ketika
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu dirinya meminta kepada
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk mencabut aturan tersebut.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah
dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik
maupun perkantoran," kata Muzani.
Lanjutnya, di tengah badai pandemi
yang belum juga mereda dan banyak dari masyarakat yang terkena PHK, dana JHT
menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk
bertahan hidup tanpa pekerjaan. Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini
kebijakan Permenaker 2/2022 ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi
nasional di masa pandemi.
Masih menurutnya, pemerintah mestinya
mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti
pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah
menggunakannya selama 10 tahun dinilai bukan solusi tepat.
Tulis Komentar