SEMARANG- Raperda Pesantren
sudah diparipuranakan oleh DPRD Jateng. Raperda yang merupakan usul inisiatif
Gubernur itu telah disidangkan dua kali dalam paripurna dan telah mendapatkan
pemandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Jateng.
Dwi Yasmanto, Sekretaris Fraksi Gerindra menilai Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut meski dengan beberapa catatan.
"Sebagai dampak yuridis dari adanya UU Pesantren, Raperda ini memang harus segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut. Namun terkait dengan isi Raperda kami ada beberapa catatan, khususnya terkait dengan monitoring evaluasi,” ungkap legislator yang akrab disapa Yayan itu (24/08/22).
Untuk diketahui Raperda
dengan judul Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi
Jawa Tengah tersebut mencakup delapan ruang lingkup: 1) Perencanaan fasilitasi
penyelenggaraan pesantren; 2) Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
3) Monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren; 4) Sinergitas fasilitasi penyelenggaraan pesantren; 5) Kerja sama
dan kemitraan; 6) Partisipasi masyarakat; 7) Kelembagaan; dan 8) Pembiayaan.
Kemudian, untuk memenuhi semua ruang lingkup tersebut, Raperda memberikan ruang luas untuk pesantren dapat memperoleh fasilitasi oleh semua Perangkat Daerah terkait. Seperti Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, sosial, kesehatan, lingkungan hidup, teknologi informasi dan komunikasi, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Oleh sebab itu, menurut Yayan Pemerintah Daerah harus memperkuat aspek monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan membuat Sistem Informasi Pesantren Daerah demi pemerataan fasilitiasi.
“Dalam rangka monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Pemerintah Daerah perlu membuat Sistem Informasi Pesantren Daerah untuk menginventarisir dan memverifikasi lembaga-lembaga pesantren yang ada. Hal tersebut demi terwujudnya pendataan yang menyeluruh sehingga fasilitasi dapat diberikan secara berkeadilan sesuai kondisi pesantren,” jelas legislator dari Dapil Jateng X tersebut.
Lebih lanjut Yayan
menerangkan untuk kemudahan pesantren dalam hal administrasi, fasilitiasi yang
diberikan dapat berupa pemberian program manfaat oleh perangkat daerah terkait.
“Jadi untuk memudahkan
pesantren dalam pengelolaan administrasi dan agar fasilitasi dapat merata,
pesantren tidak harus dibebani dengan bantuan dalam bentuk uang yang kemudian
harus membuat LPJ. Tapi juga dapat diberi berupa kemanfaatan program oleh dinas
terkait. Seumpama pesantren butuh program pelatihan, pesantren cukup
menyediakan pesertanya saja agar tidak membebani pesantren dengan hal-hal
administratif,” pungkas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jateng tersebut yang
juga menjadi anggota Pansus Raperda Pesantren.
Saat ini DPRD Jateng tengah
membuat Pansus untuk mengkaji lebih lanjut Raperda Pesantren.
Tulis Komentar