FRAKSI GERINDRA JATENG KRITISI RAPERDA PESANTREN

FRAKSI GERINDRA JATENG KRITISI RAPERDA PESANTREN

SEMARANG- Raperda Pesantren sudah diparipuranakan oleh DPRD Jateng. Raperda yang merupakan usul inisiatif Gubernur itu telah disidangkan dua kali dalam paripurna dan telah mendapatkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Jateng.

Dwi Yasmanto, Sekretaris Fraksi Gerindra menilai Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut meski dengan beberapa catatan.

"Sebagai dampak yuridis dari adanya UU Pesantren, Raperda ini memang harus segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut. Namun terkait dengan isi Raperda kami ada beberapa catatan, khususnya terkait dengan monitoring evaluasi,” ungkap legislator yang akrab disapa Yayan itu (24/08/22).

 

Untuk diketahui Raperda dengan judul Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah tersebut mencakup delapan ruang lingkup: 1) Perencanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; 2) Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; 3) Monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; 4) Sinergitas fasilitasi penyelenggaraan pesantren; 5) Kerja sama dan kemitraan; 6) Partisipasi masyarakat; 7) Kelembagaan; dan 8) Pembiayaan.

Kemudian, untuk memenuhi semua ruang lingkup tersebut, Raperda memberikan ruang luas untuk pesantren dapat memperoleh fasilitasi oleh semua Perangkat Daerah terkait. Seperti Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, sosial, kesehatan, lingkungan hidup, teknologi informasi dan komunikasi, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.

Oleh sebab itu, menurut Yayan Pemerintah Daerah harus memperkuat aspek monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan membuat Sistem Informasi Pesantren Daerah demi pemerataan fasilitiasi.

“Dalam rangka monitoring evaluasi pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Pemerintah Daerah perlu membuat Sistem Informasi Pesantren Daerah untuk menginventarisir dan memverifikasi lembaga-lembaga pesantren yang ada. Hal tersebut demi terwujudnya pendataan yang menyeluruh sehingga fasilitasi dapat diberikan secara berkeadilan sesuai kondisi pesantren,” jelas legislator dari Dapil Jateng X tersebut.

Lebih lanjut Yayan menerangkan untuk kemudahan pesantren dalam hal administrasi, fasilitiasi yang diberikan dapat berupa pemberian program manfaat oleh perangkat daerah terkait.

“Jadi untuk memudahkan pesantren dalam pengelolaan administrasi dan agar fasilitasi dapat merata, pesantren tidak harus dibebani dengan bantuan dalam bentuk uang yang kemudian harus membuat LPJ. Tapi juga dapat diberi berupa kemanfaatan program oleh dinas terkait. Seumpama pesantren butuh program pelatihan, pesantren cukup menyediakan pesertanya saja agar tidak membebani pesantren dengan hal-hal administratif,” pungkas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jateng tersebut yang juga menjadi anggota Pansus Raperda Pesantren.

Saat ini DPRD Jateng tengah membuat Pansus untuk mengkaji lebih lanjut Raperda Pesantren.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)