MAGELANG - Masih
banyak Organisasi Kemasyarakan dan Kelompok Usaha yang ternyata belum
mendaftarkan legalitasnya. Hal terebut sebagaimana diterangkan oleh
Sukardiyono, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah dalam kegiatan
Sosialisasi Non Perda yang merupakan program DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang
dilaksanakan pada 18 November 2022 itu bertempat di Gor Indonesia Muda, Grabag,
Magelang, dan dihadiri oleh perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat dan
kelompok usaha.
“Masih banyak Ormas
dan Kelompok Usaha yang belum terdaftar legalitasnya di dinas terkait. Tujuan
dari sosialisasi ini agar Ormas dan Kelompok Usaha dapat memahami pentingnya
melegalkan organisasi mereka,” ungkap Sukardiyono saat menyampaikan materi
kegiatan.
Anggota Komisi A DPRD
Provinsi Jawa Tengah itu juga menyampaikan bahwa mendaftarkan organisasi akan
dapat banyak kemanfaatan. Salah satunya adalah dapat berpartisipasi dalam
program-program dari pemerintah atau mendapatkan mendapatkan fasilitas bantuan
dana.
“Mendaftarkan
organisasi atau kelompok usaha itu penting, kemanfaatannya kembali ke anggota
organisasi. Dengan didaftarkan secara resmi, pemerintah dapat memberikan
perhatian melalui program-program yang ada, termasuk akan lebih mudah
mendapatkan fasilitas bantuan dana hibah dari pemerintah,”
Turut hadir memberikan
materi Wasit Wibowo, Anggota Peradi. Wasit menjelaskan bahwa sosialisasi ini
penting untu memberikan pemahaman tentang legalitas suatu ormas dan kelompok
usaha bagi masyarakat.
“Salah satu kendala
utama yang dialami adalah belum adanya fasilitator yang menjembatani dan
mensupervisi bagaimana syarat dan langkah-langkah yang harus diambil untuk
mendapatkan legalitas tersebut. Melalui kegiatan ini semoga dapat memberikan
pemahaman bagi masyarakat,” jelas Wasit.
Tulis Komentar